Liputan6.com, Jakarta Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab batal menghirup udara bebas. Dia seharusnya bebas usai selesai menjalani hukumannya sesuai putusan banding kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, dia harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengatakan, penahanan itu sesuai dengan ketetapan PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Menurut dia, penahanan Rizieq Shihab ini terhitung mulai 9 Agustus 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ucap Ardito.
Kata Pengacara
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan perpanjangan masa penahanan ini karena kliennya masih memiliki banding atas kasus hasil swab RS Ummi. Pada kasus itu, Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Advertisement
Putusan
Sebelumnya, Rizieq Shihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Pada kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama 8 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus 2021, masa hukumannya rampung.
Juga kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar lunas denda Rp 20 juta sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Sementara, dalam perkara RS Ummi, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahankan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka