Kemendikbudristek Kembali Jelaskan soal Polemik Pembelian Laptop Rp 10 Juta Per Unit

Nilai anggaran pengadaan laptop Rp 3,7 triliun di Kemendikbudristek menjadi sorotan masyarakat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Agu 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi Laptop Credit: pexels.com/Beuw

Liputan6.com, Jakarta Nilai anggaran pengadaan laptop Rp 3,7 triliun di Kemendikbudristek menjadi sorotan masyarakat. Bila dihitung kasar, harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.

Sekretaris Jenderal Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto membantah harga laptop dalam program digitalisasi sekolah mencapai Rp 10 juta. Angka itu, lanjut dia, termasuk juga untuk pengadaan fasilitas tambahan lainnya.

Menurut dia, dana Rp 3,7 triliun itu terdiri dari dua sumber. Pertama dari anggaran Kemendikburistek (APBN Pusat) senilai Rp 1,3 triliun, dan kedua senilai Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.

"Tapi satu sekolah itu terimanya bukan hanya komputer. Jadi harganya kalau rata-rata Rp 10 juta satu laptop itu karena uang yang ada 2,4 triliun dibagi dengan jumlah komputernya saja. Sedangkan setiap sekolah itu ketika diberikan komputer, itu juga ada perangkat lain tadi. Ada wireless, router, projector, konektor, printer, scanner, layar projector, itu dalam satu paket," tutur Sutanto dalam diskusi virtual, Selasa (10/8/2021).

Menurut Sutanto, seluruh sekolah yang terdata akan menerima kebutuhan laptop dan perangkat tambahan lainnya sesuai dengan jenjang pendidikan dan alokasinya. 

"Kalau komputernya sendiri itu harganya sekitar Rp 6 jutaan, tapi karena satu sekolah itu ada tambah peralatan lain lagi, dihitung rata-rata komputernya menjadi Rp 9 jutaan, itu komputernya saja itu hanya sekitar Rp 6 jutaan, semuanya dengan peralatan lain ya hampir segitu kalau dirata-rata," kata Sutanto.


KPK Bakal Awasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengawasi anggaran pengadaan laptop senilai Rp 3,7 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbidristek).KPK memastikan pengawasan dilakukan lantaran pengadaan tersebut menjadi polemik di masyarakat setelah muncul dugaan dari satu laptop yang akan dibeli Kemendikbusristek seharga Rp 10 juta.

"KPK dan tentu aparat penegak hukum lain tetap melakukan pengawasan terkait setiap penggunaan uang negara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Ali pun mengingatkan Kemendikbudristek agar transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pengadaan barang yang menggunakan uang negara agar tidak terjadi tindak pidana di kemudian hari.

"Pelaksanaan kegiatan harus dipastikan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan-aturan pengadaan yang berlaku," kata Ali.

Sementara itu, Kemendikbudristek mendukung upaya pemerintah dalam mendorong belanja produk dalam negeri, utamanya di sektor pendidikan untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

Hal ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, sehingga diharapkan belanja produk TIK akan mendorong digitalisasi sekolah, sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.

"Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung produk dalam negeri (PDN) sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri," tutur Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri, dalam rilis yang diterima, Sabtu (31/7/2021).

Samsuri menuturkan, dana program ini untuk 2021 berjumlah Rp 3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikburistek (APBN Pusat) senilai Rp 1,3 triliun, dan kedua senilai Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021.

Pembelanjaan TIK melalui APBN 2021 senilai Rp 1,3 triliun digunakan memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan SLB. Kebutuhannya terdiri dari 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.

Nantinya, pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada di e-katalog LKPP.Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik (merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah) senilai Rp 2,4 triliun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.

Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya, seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layar, 10.7999 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya