PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 mulai 10-16 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2021, 14:15 WIB
Sejumlah pengendara motor berputar balik di Pos Penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 dan 3 mulai 10-16 Agustus 2021 di Jawa-Bali.

Namun terdapat pelonggaran, seperti pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Menanggapi, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah, mengatakan dengan ada dan tidaknya pelonggaran, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tidak akan tumbuh negatif lagi.

“Tanpa pembukaan mal itu pun saya perkirakan ekonomi tidak akan tumbuh negatif lagi. PPKM level 4 sebelumnya sudah memberikan ruang dunia usaha untuk bergerak walaupun sangat terbatas,” kata Piter kepada Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Lantaran menurutnya PPKM level 4 tidak berlaku sama di seluruh Indonesia, dimana masih terdapat daerah-daerah yang PPKM-nya cukup longgar. Sehingga kegiatan perekonomian masih bisa berjalan tanpa hambatan.

“Tetapi yang lebih utama lagi PPKM level 4 tidak berlaku sama di seluruh Indonesia. Masih ada daerah-daerah yang PPKMnya cukup longgar. Sehingga kegiatan ekonomi masih bisa berlangsung,” ujarnya.

Adapun secara sektoral, dia menyebut sektor-sektor yang tidak terlalu terdampak oleh PPKM level 4 seperti sektor pertanian, konstruksi dan pertambangan. Menurutnya, sektor-sektor ini masih menyumbangkan pertumbuhan yang positif.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Selamatkan Dunia Usaha

Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang tutup di Jakarta, Minggu (8/8/2021). Pembebasan PPN atas jasa sewa kios, gerai, dan toko di pusat perbelanjaan dilakukan pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak penyesuaian aturan PPKM Level 4. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Disisi lain dia menilai pelonggaran PPKM yang dilakukan Pemerintah bukan untuk mencegah pertumbuhan ekonomi agar tidak negatif, melainkan untuk menyelamatkan dunia usaha.

“Pelonggaran yang diberikan pemerintah kepada mall saya melihat nya bukan untuk mencegah pertumbuhan ekonomi agar tidak negatif lagi. Tapi lebih untuk menyelamatkan dunia usaha khususnya pengusaha mall dan usaha kecil yang menyandarkan kehidupan mereka di mall,” pungkasnya.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya