Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol, Polisi: Demi Percepatan Status Red Notice

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menjelaskan, pihaknya berupaya agar status red notice Harun Masiku segera dikeluarkan oleh Interpol Lyon.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Agu 2021, 15:56 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menjelaskan, pihaknya berupaya agar status red notice Harun Masiku segera dikeluarkan oleh Interpol Lyon. Sebab itu, polisi tidak mengajukan nama Harun Masiku untuk masuk dalam situs Interpol.

"Tidak ada, tidak ada kriterianya. Itu tergantung permintaan dari kita selaku peminta mau dipublish atau tidak. Nah penyidik pada saat kita melakukan gelar perkara tidak meminta dipublish karena untuk kecepatan," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurut Amur, jika pihaknya meminta agar nama Harun Masiku ditampilkan dalam situs Interpol maka prosedurnya akan kembali memakan waktu. Sementara pengejaran Harun Masiku harus segera dilakukan.

"Jadi kalau dipublish tadi seperti yang saya sampaikan, Interpol pusat sebelum menerbitkan akan bertanya kembali kepada kita, kenapa ini dipublish, apakah ini memang perlu sekali dipublish untuk umum, atau segala macamnya. Sedangkan kalau tidak dipublish, Interpol pusat langsung go on surat itu diterbitkan dan langsung disebar kepada seluruh anggota," terang dia.

Amur menyebut, langkah tersebut pun banyak dilakukan oleh berbagai negara dalam rangka percepatan pengungkapan kasus.

"Hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja," Amur menandaskan.


Polri Sengaja Minta Interpol Tak Tampilkan Nama Harun Masiku di Situsnya

Polri menanggapi polemik nihilnya nama buron Harun Masiku dalam situs Interpol. Pihak kepolisian mengaku sengaja meminta agar nama mantan kader PDI Perjuangan itu tidak ditampilkan.

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyampaikan, status red notice Harun Masiku sudah masuk di Interpol Lyon. Saat pengajuan, memang akan ada dua kolom keterangan terkait perlu tidaknya nama orang yang dilaporkan itu dimunculkan dalam situs Interpol.

"Kalau itu kita minta dipublish, maka itu akan masuk di website yang bisa dilihat orang secara umum. Jadi orang buka website itu melihat, kita mengetahui. Kalau kita tidak mau dipublish berarti itu langsung masuk ke dalam jaringan i247 Interpol yang tersebar ke 190 negara anggota," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurut Amur, meski tidak ditampilkan di situs Interpol, status red notice Harun Masiku tetap masuk dalam database di setiap pintu perlintasan internasional. Adapun alasannya adalah demi efisiensi penanganan dan pengejaran.

"Begitu tahu kita minta dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita kenapa ini dipublish, apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak lagi akan tektoknya, akan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon, sedangkan yang kita inginkan adalah percepatan," jelas dia.


Buron KPK

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya