Wagub Ingatkan Warga Jakarta Tidak Euforia dan Abai Prokes saat Kasus Covid-19 Melandai

Riza mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi pemerintah pusat untuk menurunkan level pembatasan aktivitas masyarakat di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2021, 16:46 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warganya tidak euforia dengan pelandaian kasus positif Covid-19.

Belajar dari kondisi sebelumnya, kasus harian melonjak tajam akibat masyarakat abai dengan protokol kesehatan di saat pelandaian kasus.

"Kita belajar dari kasus tahun lalu, kita baik, penyebaran Covid menurun, tapi karena kurang waspada, abai jadi ada peningkatan," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (10/8/2021).

Riza mengatakan, pihaknya tidak akan mengintervensi pemerintah pusat untuk menurunkan level pembatasan aktivitas masyarakat di Jakarta. Kendati jika berbicara kasus, ujar Riza, Jakarta mengalami tren penurunan cukup signifikan.

"Itu semua, kebijakan kami serahkan kepada pemerintah pusat, kami akan mengikuti melaksanakan semua tentu ada pertimbangan sesuai situasi kondisi fakta data yang ada, itu juga sudah mendengar masukan dari pakar," jelas dia. 


Diperpanjang hingga 16 Agustus

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga saat vaksinasi keliling di Kebon Kacang, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Mobil vaksin COVID-19 keliling diluncurkan guna mempercepat pencapaian target vaksinasi COVID-19 untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin, 9 Agustus 2021 malam menyampaikan bahwa PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan di perpanjangan sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin, kemarin.

Pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah mulai membuka perlahan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Pengoperasian mal dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Masyarakat yang ingin masuk harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.

"Dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi peduli lindungi," jelasnya.

Selain syarat sudah divaksinasi, anak umur dibawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Kemudian, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk mal.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya