Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan sanksi administratif pada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia terkait dengan keterlambatan pembayaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) tahun 2019 dan 2020.
Pengenaan sanksi tersebut sedianya akan berlanjut dengan dikeluarkannya Surat Teguran Ketiga pada 1 Agustus 2021. Namun pada 15 Juli 2021 dan 30 Juli 2021 PT STI mengajukan permohonan keringanan pembayaran BHP IPFR untuk tagihan tahun 2019 dan 2020.
Advertisement
Permintaan keringanan tersebut ditujukan pada Menteri Kominfo dan Informatika berdasarkan Peraturan Pemerintah 59 tahun 2020 tentang Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Seperti dikutip dari siaran pers Kemenkominfo, Selasa (10/8/2021), alasan pengajuan keringanan BHP IPFR adalah kesulitan likuiditas keuangan PT STI.
Selain itu, PT STI juga telah mengakui besaran BHP IPFR tahun 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 631 Tahun 2019 tentang Besaran dan Waktu Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tahun Keempat yang menjadi objek gugatan TUN.
Gugatan TUN yang diajukan PT STI untuk BHP IPFR tahun 2020 juga telah dicabut, berikut gugatan perdata. Karenanya, proses penagihan dan pelimpahan PNBP yang terutang, yaitu BHP IPFR 2019 dan BHP IPFR 2020 ditunda pelaksanannya.
Untuk selanjutnya, Kemkominfo akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penelitisan substansi permohonan keringan PNBP dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah dan instansi pemeriksa sebagaimana diatur dalam PP 59/2020.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemkominfo Kirim Surat Teguran Kedua ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
Sebelumnya pada Juni 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terkait tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) tahun 2019 dan 2020.
Adapun Kemkominfo mengirimkan Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per tanggal 1 Juni 2021 sebesar Rp 442 Miliar.
Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada tanggal 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021.
"Kami masih menunggu itikad baik PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut," kata Kemkominfo melalui keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Jika sampai batas waktu 31 Juli 2021, PT STI tidak menunjukkan itikad baik, maka sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, Kemkominfo akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga pada 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.
Advertisement
Izin Pita Frekuensi Radio Terancam Dicabut
Kemkominfo mengimbau PT STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR tahun 2019 dan tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab PT STI atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam terbatas dan bukti PT STI sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Jika gagal melunasi pembayaran BHP spektrum frekuensi, izin pita frekuensi radio PT STI bisa dicabut.
Untuk itulah, Kemkominfo kembali mendesak PT STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP spektrim frekuensi untuk izin tahun 2019 dan 2020.
(Dam/Ysl)