Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang yang terlibat prostitusi di salah satu hotel di kawasan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Penggerebekan dilakukan anggota Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, beberapa orang pekerja seks komersial (PSK) dan muncikari serta petugas hotel digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka sampai saat ini masih dimintai keterangan.
Advertisement
"Ada beberapa orang yang diamankan, lebih dari enam. Sekarang masih diperiksa," kata dia dalam keterangan, Selasa (10/8/2021).
Tubagus menyebut, delapan di antaranya bahkan masih berstatus anak. Mereka diduga diperdagangkan oleh dua muncikari.
"Kami telah mengamankan beberapa wanita BO, joki serta beberapa orang. Untuk wanita BO ada yang masih anak tapi tidak semua (masih anak-anak)," ujar dia.
Akan Ada Tersangka
Tubagus belum membeberkan secara gamblang mengenai pengungkapan kasus prostitusi ini. Termasuk siapa saja yang telah akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini masih diperiksa, nanti dikabari," ujar dia
Menurut Tubagus, apabila muncikari terbukti menjual anak bisa dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Nanti pasti ada (tersangka)," ujar dia.
Advertisement