Liputan6.com, Jakarta Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyatakan bahwa tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut.
Penyidik gabungan tersebut terdisi dari unsur Polri, Kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada dua contengan pilihan," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Menurut Amur, dalam sistem pengajuan red notice Interpol Lyon, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka dimasukkan dalam situs atau tidak.
"Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," jelas dia.
Tidak Mengubah Status dan Pencarian
Amur mengatakan, ditampilkan atau tidaknya nama buronan yang dikejar oleh suatu negara di situs interpol bukanlah hal yang terlalu penting. Sebab banyak negara pun tidak melakukan itu sesuai pertimbangan langkah pengungkapan kasus.
"Jadi dipublish atau tidak dipublish itu tidak menjadi suatu hal yang krusial bagi penyidik ya. Kalau di situs kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja dan itu juga menurut saya tidak ada begitu esensinya terhadap penyidikan.
"Hampir semua negara anggota Interpol juga tidak mempublish tersangkanya, tapi langsung mendirect tersangka," Amur menandaskan.
Advertisement