Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melonggarkan operasional rumah makan, restoran, dan kafe di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Restoran dan kafe di Kota Bogor diizinkan melayani makan di tempat atau dine in selama periode PPKM Level 4, 10-16 Agustus 2021. Namun layanan dine in harus dilakukan di ruang terbuka atau outdoor.
Advertisement
"Yang boleh melayani dine in hanya yang memiliki fasilitas ruang terbuka dan sirkulasi udara mengalir bebas. Tidak punya fasilitas itu ya take away," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, waktu makan dibatasi 20 menit dan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian, satu meja hanya dua orang tamu.
"Restoran di mal juga boleh buka, tapi yang ada ruang terbukanya. Kalau restoran di dalam mal enggak boleh karena tempatnya tertutup," ujarnya.
Izinkan Kegiatan Keagamaan di tempat Ibadah
Tak hanya restoran dan sejenisnya, Pemkot Bogor juga mengizinkan jemaah melakukan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, wihara dan tempat ibadah umat agama lainnya.
"Tempat ibadah diperkenankan melakukan kegiatan tapi kapasitasnya maksimal 25 persen. Kita akan koordinasikan dengan MUI, DMI terkait kegiatan-kegiatan termasuk salat jumat supaya berjalan dengan protokol kesehatan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Bogor memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat hingga 16 Agustus. Salah satu yang diatur adalah aturan makan di tempat di restoran makan.
Advertisement