Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan, pihaknya baru menerima pengajuan permohonan red notice untuk Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar sebulan yang lalu.
Padahal Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi jadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak Januari 2020.
Advertisement
"Sudah hampir sebulan yang lalu dan sampai saat ini kita masih terus berkomunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Menurut Amur, NCB Interpol Indonesia hanya melaksanakan permintaan pengajuan red notice Harun Masiku sesuai dengan permohonan yang dilayangkan KPK.
"Berdasarkan permintaan, bukan kami. Kami hanya menerima saja permintaan dari penyidik, karena Kejaksaan meminta baru kita proses. Kita adakan rapat, gelar, dan berita perkaranya ini tergantung dari permintaan. Bukan kami yang menentukan, karena ini kasus adalah kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta kepada kita, kita memprosesnya," jelas dia.
Tunggu Gelar Perkara Interpol di Prancis
Pengurusan red notice Harun Masiku juga memerlukan sedikit waktu lantaran NCB Interpol Indonesia perlu mengirimkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara ke Interpol Lyon.
"Dan mereka yang menentukan apakah ini layak untuk dijadikan red notice atau tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis," Amur menandaskan.
Advertisement