Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di Jakarta bersifat umum kepada seluruh pengendara roda empat, tak terkecuali taksi online atau daring.
Advertisement
"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menyarankan, pengemudi taksi online bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku.
Adapun sistem ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.
"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.
Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:
1. Jalan Sudirman;
2. MH. Thamrin;
3. Jalan Merdeka Barat;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Gajah Mada;
6. Jalan Hayam Wuruk;
7. Jalan Pintu Besar Selatan; dan
8. Jalan Gatot Subroto.
Tetap Wajib Punya STRP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, pengendara juga tetap wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk wilayah Jakarta.
"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," kata Yusri.
Advertisement