Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, Tak Ada Pengecualian untuk Taksi Online

Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap yang akan diuji coba mulai Kamis, 12 Agustus 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2021, 20:20 WIB
Suasana lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Kebijakan ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta berencana mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di Jakarta bersifat umum kepada seluruh pengendara roda empat, tak terkecuali taksi online atau daring.

"Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Sambodo menyarankan, pengemudi taksi online bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku.

Adapun sistem ganjil-genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar dia.

Berikut Ruas Jalan yang akan diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap:

1. Jalan Sudirman;

2. MH. Thamrin;

3. Jalan Merdeka Barat;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Gajah Mada;

6. Jalan Hayam Wuruk;

7. Jalan Pintu Besar Selatan; dan

8. Jalan Gatot Subroto.


Tetap Wajib Punya STRP

Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya memperluas area penyekatan selama PPKM Darurat menjadi 100 titik mulai pukul 06.00-22.00 WIB guna mengurangi mobilitas. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, pengendara juga tetap wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk wilayah Jakarta.

"STRP juga tetap berlaku, karena kan STRP itu orangnya," kata Yusri.


Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4

Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya