Liputan6.com, Jakarta - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi melarang kegiatan perlombaan pada perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Warga agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Menurutnya, kerumunan yang berpotensi terjadi pada kegiatan lomba, sangat rentan terhadap penularan. Karena itu masyarakat diimbau agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, demi mendukung pemutusan rantai penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Kita sudah sosialisasi ke masyarakat, karena ini masih pandemi, jadi tidak boleh ada kegiatan perlombaan untuk menghindari penyebaran Covid-19," jelas Hendra.
Agar suasana HUT RI tetap semarak dan meriah, kata dia, warga diimbau untuk menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah-putih yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agustusan tetap semarak. Dengan menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," imbuhnya.
Akan Ditindak Tegas
Kapolres Metro Bekasi itu meminta kerjasama warga untuk mematuhi aturan tersebut. Satgas Covid-19 juga akan menindak tegas warga yang masih tetap nekat menggelar perlombaan 17 Agustusan.
"Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa," tandasnya.
Advertisement