Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah memastikan ibu menyusui aman menerima suntikan vaksin Covid-19. Ini berdasarkan surat edaran Kemenkes pada 11 Februari 2021.
Melalui media sosial, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPECN pun mengampanyekan amannya vaksinasi Covid-19 terhadap ibu menyusui. Secara biologis dan klinis, menyusui tidak menimbulkan risiko bagi bayi dan anak yang menyusu.
Advertisement
Justru antibodi yang dimiliki ibu setelah vaksinasi dapat memproteksi bayi melalui air susu ibu atau ASI. Namun, ada beberapa syarat bagi ibu menyusui sebelum menerima vaksin.
Apa saja persyaratan ibu menyusui untuk disuntik vaksin Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement
Ayo Dipatuhi
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan serta Kurangi Mobilitas.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua