Liputan6.com, Cilegon - Satu keluarga di Kota Cilegon, Banten, menjadi pengedar sabu. Pelaku utama DSH (41), seorang kepala keluarga. Kemudian ada pelaku lainnya, DW (40) istri dari pelaku utama, selanjutnya H (27) dan S (28) adik DSH, terakhir ada J (28) yang merupakan ipar pelaku utama.
Baca Juga
Advertisement
"Melibatkan keluarga inti, suami dengan sengaja, mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba, juga adik iparnya. Ternyata adik ipar ini pun terlibat dalam kasus narkoba dan sudah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam perkara yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinton Silitonga, di Mapolres Cilegon, Selasa (10/08/2021).
Polisi juga mendalami rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi barang haram tersebut. Lantaran, menurut keterangan pelaku DSH, istrinya menggunakan rekening dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
"Juga menggunakan rekening siluman. Rekening yang dia dapat dari transaksi dari orang yang tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening, ini akan menjadi pendalaman," terangnya.
Simak video pilihan berikut ini:
Pengintaian Berhari-hari
Total, ada 105 gram sabu dan berbagai alat bukti didapat Satresnarkoba Polres Cilegon usai melakukan berbagai pendalaman dan pengintaian berhari-hari. Muasal pengungkapan sindikat keluarga menjadi pengedar sabu ini hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto 132 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkoba.
"Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti total ada 105 gram. Barang bukti lainnya handphone, timbangan elektronik dan plastik," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, di tempat yang sama.
Advertisement