PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Aturan Uji Coba Pembukaan Mal dan Pusat Belanja di Cirebon

Ada sejumlah aturan baku yang harus ditaati saat uji pusat perbelanjaan dan mall akan kembali dibuka di tengah perpanjangan PPKM level 4

oleh Panji Prayitno diperbarui 11 Agu 2021, 21:00 WIB
Konferensi pers Pemkot Cirebon terkait uji coba pembukaan mall maupun pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM level 4. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM level 4.

Uji coba tersebut dalam upaya meningkatkan sektor ekonomi meski masih dalam masa PPKM level 4. Namun demikian, ada beberapa ketentuan wajib bagi masyarakat yang akan datang ke mal maupun pusat perbelanjaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, dalam uji coba ini kapasitas pengunjung dibatasi 25 persen. Setiap pengunjung yang datang ke mal dan pusat perbelanjaan wajib menunjukkan kartu vaksin.

Dalam uji coba tersebut, pengunjung hanya boleh memesan makanan untuk dibawa pulang.

"Tunjukan bukti vaksin baik lewat aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin yang dipegang secara individu setelah menerima vaksin," kata Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa (11/8/2021).

Selain syarat untuk pengunjung, pengelola tenan maupun pegawai yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan wajib sudah divaksin.

Dalam uji coba tersebut, warga dibawah usia 12 tahun dan diatas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke mal maupun pusat perbelanjaan.

"Karena usia rentan diharapkan tidak masuk pusat perbelanjaan dan saya kira pengelola mall dan pusat perbelanjaan di Kota Cirebon sudah punya satgas juga yang terlatih," ujar Agus.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan berikut ini


Aturan Ganjil Genap

Walikota Cirebon Nashrudin Azis saat sidak ke sejumlah tenan yang masih buka di CSB Mall. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Kendati demikian, beberapa tenan tetap tidak diperbolehkan beroperasi terlebih dahulu. Seperti bioskop, tempat main anak dan tempat hiburan yang ada di pusat perbelanjaan.

Agus melihat ketentuan tersebut merupakan bagian dari diskresi yang ikut ketentuan pemerintah pusat. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengerti kebijakan yang diterapkan pemerintah.

"Dalam Inmen memang wilayah yang diuji coba untuk mall dan pusat perbelanjaan hanya DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Tapi atas arahan Wali Kota dan sektor yang kami uji cobakan juga taat aturan dan prokes bahkan ada satgas sendiri jadi kami ikut lakukan uji coba," ujar Agus.

Agus mengatakan, uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan harus menyesuaikan dengan aturan ganjil genap jika sudah ditetapkan.

"Misal ojol yang mangkal di area sekitar mall di hari ganjil tapi plat nomor nya genap ya harus menyesuaikan. Saya kira nanti ada di dalam sosialisasi," ujar Agus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya