Liputan6.com, Jakarta - Wanita hamil dan ibu menyusui kini sudah bisa mendapat suntikan vaksin COVID-19. Komita Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin bagi wanita hamil. Sementara itu Kementerian Kesehatan juga telah menyatakan vaksinasi COVID-19 aman untuk ibu menyusui.
Meski demikian, proses skrining bagi dua target vaksinasi itu harus dilakukan secara rinci dan teliti seperti disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Advertisement
Proses skrining bagi ibu hamil harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran vaksinasi lain. Salah satu syarat vaksinasi COVID-19 yakni hanya bisa diberikan pada ibu hamil dengan usia kandungan sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," jelas Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (10/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Konsultasi dengan Dokter Sebelum Vaksinasi
Bagi ibu menyusui, harus berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan mengenai kondisi kesehatannya sebelum menjalani vaksinasi. Ibu menyusui yang dalam kondisi prima bisa menerima vaksin COVID-19.
Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi. Sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19.
Advertisement