Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (11/8/2021).
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun. Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Buat Polemik
Sebelumnya diketahui pada 16 Juli 2021 yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jumat (16/7)
"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," tegasnya dalam chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement