Suntik Vaksin Covid-19 Kosong, Kelalaian Nakes yang Berujung Pidana

Seorang ibu mengabadikan momen anaknya disuntik vaksin Covid-19. Dia heran, alat suntik tak berisi cairan vaksin Covid-19 alias hampa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Agu 2021, 11:26 WIB
Vaksinator mengambil serum vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu mengabadikan momen anaknya disuntik vaksin Covid-19 menggunakan telepon genggam. Rekaman video itu kemudian diunggah dan viral di media sosial.

Si ibu merasa aneh melihat spuit atau alat suntik tak berisi cairan vaksin Covid-19 alias hampa. Begitu pun warganet yang menyaksikan melalui rekaman video.

Anak ibu itu BLP, bersama sang ibu mengikuti kegiatan Vaksinasi Bersama di salah satu sekolah kristen daerah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar 6 Agustus 2021.

Atas kejadian itu, orangtua penerima vaksin melaporkan kepada penanggung jawab dari pihak yayasan yang menyelenggarkan Vaksin Bersama.

Hasil penyelidikan internal, vaksinator mengakui kesalahannya. Setelah itu, BLP kembali menjalani vaksinasi Covid-19.

Pada sisi lain, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak mengusut unsur tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyampaikan pada hari itu oknum nakes berinisial EO telah menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 599 orang. Dia menyebut, kejadian yang menimpa BLP diduga akibat kelalaian dari EO.

"Jadi kelalaiannya. Memang menurut awal yang bersangkutan sudah memvaksin hari itu sekitar 599 orang dan dia merasa lalai dia tidak periksa lagi," kata Yusri di Polres Metro Jakut, Selasa (10/8/2021).

Kendati, Yusri menegaskan kepolisian tidak akan menoleransi setiap kesalahan yang diperbuat oleh siapa pun, termasuk tenaga kesehatan.

Dia menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga setiap pelanggaran ada konsekuensi hukumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, oknum nakes berinisial EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Betul, EO kita tetapkan sebagai tersangka," ujar dia terkait kasus vaksin Covid-19 kosong.

 


Minta Maaf

EO pun meminta maaf saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

"Saya mohon maaf terutama kepada keluarga dan orangtua anak yang telah saya vaksin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat yang telah diresahkan dengan kejadian ini," kata EO sambil menangis.

EO menyampaikan, sama sekali tidak berniat memberikan vaksin kosong ke BLP. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas ketidaksengajaannya itu.

"Saya murni ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin. Saya akan mengikuti segala proses yang saya akan jalani ke depan, saya mohon-maaf," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya