Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menyosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut UU Cipta Kerja.
Seperti yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol dan PUM) Kemendagri Bahtiar yang terus berupaya membangun pemahaman pemerintah daerah tentang penyelenggaraan tugas pemerintahan umum.
Advertisement
Pemahaman UU Cipta Kerja itu dilakukan dalam acara webinar dengan tema Cipta Kerja untuk Cipta Karya dan Cipta Sejahtera yang digelar Ditjen Pol dan PUM, Selasa 10 Agustus 2021.
"Penyusunan UU Cipta Kerja sempat menuai pro dan kontra. Di lain sisi, tugas penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya adalah melakukan pemetaan deteksi pencegahan terhadap potensi yang mempengaruhi stabilitas sosial politik, baik di tingkat lokal maupun nasional," papar Bahtiar dikutip dalam keterangan pers, Rabu (11/8/2021).
Oleh karena itu, menurut dia, UU Cipta Kerja perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat, termasuk pemahaman terhadap berbagai regulasi turunannya.
Bahtiar mengatakan, pemahaman itu perlu dilakukan untuk melihat pengaruhnya terhadap regulasi yang sudah ada. Salah satunya, kata dia, Peraturan Daerah yang mungkin belum selaras dengan UU Cipta Kerja.
"Oleh karenanya, pemahaman UU ini menjadi sangat penting bagi kita semua, karena UU ini sudah menjadi UU negara, bukan hanya lagi milik Kemenko Perekonomian atau lembaga-lembaga terkait, tapi ini UU yang berlaku di negara ini, tentu termasuk kawan-kawan akademisi dan kawan-kawan penggiat demokrasi juga perlu untuk memahami UU ini," papar Bahtiar.
Harapan pada UU Cipta Kerja
Bahtiar berharap tujuan pembentukan UU Cipta Kerja ini dapat tercapai. Saat ini masa transisi pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga memerlukan pemahaman semua pihak agar dapat memiliki cara pandang yang benar.
"Bila sejumlah kebijakan yang dikeluarkan tak dipahami dengan baik, maka akan bermasalah dalam penerapannya," tegas dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber : Merdeka
Advertisement