Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menjadikan PCR dan antigen sebagai salah satu syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal membuka celah bagi oknum tertentu.
Tidak menutup kemungkinan, semakin banyak menjual hasil tes antigen abal-abal.
Advertisement
"Kalau untuk PCR dan antigen jangan sampai begini kita menggunakan syarat itu terus ada yang menjual (memanfaatkan)," kata Koordinator Hukum dan Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsih saat dihubungi merdeka.com, Rabu (11/8/2021).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan mulai membuka secara bertahap mal dan pusat perbelanjaan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 4, pemerintah mewajibkan bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas COVID-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sudah Menjamur
Sularsih melanjutkan, bisnis swab antigen saat ini saja sudah menjamur. Penggunaan antigen sendiri biasa digunakan untuk keperluan sebagai syarat bepergian.
Dengan adanya persyaratan tambahan baru bagi masyarakat masuk ke mal justru akan memberikan celah bagi orang-orang tak bertanggungjawab.
"Antigen sekarang ini kayak kacang goreng. Pemerintah harus antisipasi bahwa ini tidak bisa disalahgunakan. Buat yang palsu," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement