Liputan6.com, Jakarta Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kembali berkolaborasi dengan pihak swasta dan elemen masyarakat lainnya dalam penanganan Covid-19. Mantan Panglima ini melakukan kunjungan ke Puskesmas Cikalong Wetan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021). Moeldoko turut menyaksikan penyerahan sejumlah bantuan alat tes antigen ke daerah yang stok antigennya mulai menipis.
Upaya Kepala KSP ini direspons positif oleh Jaringan Mubalig Muda Indonesia (JAMMI). Koordinator nasional JAMMI, Irfaan Sanoesi mengapresiasi langkah Moeldoko yang berkolaborasi dengan pihak swasta dan berbagai elemen masyarakat menyerahkan sejumlah bantuan alat antigen.
Advertisement
"Di masa pendemi seperti saat ini yang diperlukan masyarakat adalah kerja konkret turun tangan para pejabat bahu membahu menangani pendemi Covid-19 dengan berbagai elemen lainnya. Kolaborasi Kepala KSP, Pak Moeldoko dengan pihak swasta, yang memberikan sejumlah bantuan alat tes antigen akan memberikan kontribusi nyata bagi penanganan di daerah khususnya di daerah pelosok," terangnya.
Irfaan menerangkan bahwa alat antigen ini sangat bermanfaat dalam melakukan pelacakan (tracing). Tantangan penanganan Covid-19 di daerah tentu sangat besar dibanding di kota-kota besar. Bantuan antigen ini pun diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar melakukan testing ketika mulai merasakan gejala Covid-19.
"Kami sempat mendengar kalau antigen di beberapa pelosok daerah di Jawa Barat kehabisan. Bantuan sejumlah alat antigen ini bisa membantu menggalakkan lagi tracing di daerah-daerah, termasuk di Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.
JAMMI pun memuji antigen yang dibagikan ke berbagai daerah ini merupakan hasil produksi dalam negeri. Antigen ini dinamakan Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.
"Kita patut bersyukur bahwa antigen Rapid Test Cassette merupakan karya anak bangsa Indonesia," Irfaan menandaskan.
Ketiadaan Opsi Pengobatan
Meski begitu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan sepakat dengan DPR yang mendorong adanya penelitian lanjutan untuk narkotika Golongan 1. Adapun sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 11.00 dengan agenda mendengar keterangan ahli yang akan diajukan para pemohon.
"Koalisi juga mengkritik sikap pemerintah yang menyatakan bahwa pengobatan yang dibutuhkan para pemohon di luar negeri ada alternatifnya di Indonesia, padahal yang menjadi masalah adalah karena para pemohon tidak bisa mengakses opsi-opsi pengobatan sebagaimana masyarakat di negara lain, hal ini lah yang mengakibatkan terjadinya pembatasan pada hak konstitusional para pemohon," Iftitahsari menandaskan.
Advertisement