Liputan6.com, Palembang - Tim Polda Metro Jaya menangkap dr Richard Lee di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Rabu (11/8/2021) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Dokter kecantikan tersebut sempat meminta aparat kepolisian menunggu kuasa hukumnya, sebelum ditangkap dan dibawa keluar dari rumahnya.
Baca Juga
Advertisement
Saat penangkapan, kuasa hukum dr Richard Lee sudah di jalan menuju ke rumah kliennya. Namun sayang, dr Richard Lee sudah dibawa terlebih dahulu oleh polisi sebelum kuasa hukumnya tiba.
Hingga akhirnya, pihak keluarga menggelar konferensi pers ke awak media di depan rumahnya, untuk menjelaskan tentang penangkapan dr Richard Lee tersebut.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menganggap, penangkapan kliennya tersebut tidak mendasar. Bahkan dia mempertanyakan apa latar belakang polisi menjemput paksa kliennya tersebut.
Dia menilai, aksi penjemputan paksa yang dilakukan tim Polda Metro Jaya, sudah melanggar hukum.
Apalagi kliennya diduga telah diperlakukan tidak baik oleh aparat, yang tiba-tiba langsung melakukan penangkapan.
"Klien saya ini ditindak secara arogan. Masa saat penangkapan mau ke belakang saja, tidak boleh. Dia ini bukan teroris atau penghina negara kasusnya ini remeh temeh," ucapnya.
Dalam penangkapan dr Richard Lee, dia menilai seharusnya pihak kepolisian tidak semena-mena dan harus mengkonfirmasi dulu ke kuasa hukumnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditetapkan Tersangka
Terlebih dia juga mempertanyakan status dr Richard Lee, yang langsung ditetapkan sebagai tersangka
"Yang anehnya ini klien saya langsung ditetapkan tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu, tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?,” ujarnya.
Diakuinya, dia sempat dihubungi keluarga kliennya saat dr Richard Lee ditangkap tim Polda Metro Jaya di kediaman kliennya di Palembang.
Advertisement
Laporan Kartika Putri
Dia sempat berkoordinasi dengan aparat kepolisian, agar kliennya jangan dibawa dulu. Namun sepertinya, permintaan Razman tidak digubris aparat kepolisian.
Razman menduga, kliennya dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, bukan kasus penghinaan negara atau terorisme.
Terlebih dugaan dikuatkan dengan adanya laporan dari aktris Kartika Putri ke kliennya, tentang UU ITE di Polda Metro Jaya.Kuasa Hukum Anggap Penangkapan dr Richard Lee Dilakukan Secara Arogan