Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ikut melonggarkan sejumlah aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4 yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.
"Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang berlaku 3-9 Agustus 2021. Setidaknya, ada tiga aturan yang dilonggarkan," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, di Cibinong, Bogor, Rabu (11/8/2021).
Advertisement
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, tiga aturan yang dilonggarkan yaitu terkait operasional restoran dan kafe, tempat ibadah, serta perjalanan antardaerah.
Restoran dan kafe diizinkan bagi yang memiliki area pelayanan di ruang terbuka diizinkan membuka layanan makan di tempat. Ketentuannya yaitu menerapkan protokol kesehatan, tutup pukul 20.00 WIB, menerapkan waktu makan maksimal 20 menit bagi pengunjung, dan menerima pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, kelenteng dan lain-lain diizinkan untuk menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan ketentuan maksimal jamaah 25 persen dari kapasitas tempat atau 20 orang.
Kemudian, perjalanan antardaerah khususnya melalui pesawat udara di dalam Jawa dan Bali dapat dilakukan dengan menunjukkan hasil tes antigen maksimal H-1. Ketentuannya, sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil PCR negatif maksimal H-2 jika baru sebatas menerima vaksin dosis pertama.
Sesuai Inmendagri
Ade Yasin menyebutkan, sejumlah aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM tingkat 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut kemudian ia kemas dalam Kepbup Bogor nomor 443/401/Kpts/Per-UU/2021 sebagai landasan aturan PPKM tingkat 4 di Kabupaten Bogor.
Advertisement