Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Akan Laporkan Anggota Polda Metro Jaya ke Kapolri

Kuasa hukum dr Richard Lee akan melaporkan arogansi dari aparat Polda Metro Jaya, saat menangkap dr Richard Lee di Palembang Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 11 Agu 2021, 23:36 WIB
dr. Richard Lee

Liputan6.com, Palembang - Penjemputan paksa dr Richard Lee oleh anggota Polda Metro Jaya, di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (11/8/2021) pagi, sepertinya akan berbuntut panjang.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Nasution, berencana akan melaporkan aksi petugas Polda Metro Jaya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas).

Karena dia menilai, aksi aparat kepolisian saat membawa kliennya, diduga dilakukan secara paksa dari kediaman kliennya.

Laporan tersebut akan dilayangkannya, karena dia menilai aparat kepolisian tidak bekerja secara professional dan terkesan memaksakan melakukan penjemputan dr Richard Lee.

"Klien kami dijemput tanpa pemberitahuan dari pihak penyidik. Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saj klien kami ditetapkan tersangka, tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," ucapnya.

Razman menganggap, penangkapan kliennya terkesan terburu-buru dan arogan. Apalagi saat akan dilakukan penangkapan, petugas kepolisian sempat berkomunikasi dengannya dan hanya akan memeriksa ponsel kliennya.

Namun dia tak menyangka, jika dr Richard Lee akan langsung dibawa oleh petugas kepolisian dari huniannya secara paksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Laporkan ke Kapolri

Kuasa Hukum mendampingi istri dr Richard Lee, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dr Richard Lee di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Jika terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan bawa sampaike Kompolnas, Kapolri, Komisi III DPR dan presiden,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan, kenapa masalah yang semula remeh-temeh lalu dianggap masalah besar.

Razman juga meminta kepada Kapolri, agar memperlakukan hukum dengan sebenar-benarnya. Serta menindak aparat kepolisian, yang bersikap arogan saat melakukan penangkapan.

 


Tersandung UU ITE

Kuasa Hukum mendampingi istri dr Richard Lee, saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dr Richard Lee di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Ini kasus menurut saya kecil, tetapi klien saya diperlakukan dengan tidak baik dan sopan. Klien saya juga sedang mengalami sakit pinggang saat dibawa," ungkapnya.

Diakuinya, kliennya sedang tersandung perkara laporan Undang-Undang (UU) ITE dengan aktris Kartika Putri.

Sebelum laporan tersebut dilayangkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya, kliennya pernah mengkritik Kartika Putri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya