Liputan6.com, Jakarta Masalah antara dr. Richard Lee dengan Kartika Putri belum selesai. Richard Lee dijemput paksa polisi buntut kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik atau UU ITE.
Rekaman penjemputan paksa Richard Lee oleh aparat viral karena diunggah sang istri. Dalam video itu, Richard Lee sempat menolak dibawa ke kantor polisi dan minta waktu untuk menunggu pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Sang pengacara mempertanyakan prosedur penangkapan kliennya. Ia menyebut Richard Lee bukanlah teroris atau koruptor sehingga tidak layak mendapat perlakuan seperti itu.
Baca Juga
Advertisement
Mempertanyakan
"Beginikah cara polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta dlm menangkap seorang yg katanya tersangka urusan akun intagram yg tdk ada hubungannya dgn teroris, koruptor dn atau menghina Kepala Negara atau simbol negara," tulis Razman Arif Nasution di akun Instagramnya pada Rabu (11/8/2021).
Advertisement
Tidak Wajar
Lebih lanjut, Razman menilai penangkapan kliennya tidak wajar.
"Apalagi kanit sdr Charles ketika bertelpon dgn sy selaku kuasa hukum mngatakn tdk akn mnyita 2 hp tp bukan sj mnyita tp jg menangkap klien sy dgn sgt tdk wajar," sambungnya.
Tindak Pelanggar Prosedur
Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan masalah ini. Bahkan ia menyebut akan menindak pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran prosedur.
"Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akn tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur. Bismillah dn tks atas dukungn teman2 pengacara dn jg netizen," ia mengakhiri.
Advertisement