Liputan6.com, Jakarta - Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengusulkan pemerintah membuat program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji khusus untuk pekerja informal pada saat pemberlakuan PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Alasannya selama pandemi Covid-19 berlangsung insentif gaji hanya diberikan kepada pekerja formal. Sementara hampir 59 persen atau 78 juta pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
Advertisement
"Porsi pekerja informal lebih besar dari pekerja formal. Sebanyak 60 persen pekerja kita ada di sektor informal dan mereka yang paling terpukul selama PPKM," tutur Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (12/8).
Dia melanjutkan, seharusnya BSU dari pemerintah mencakup pekerja sektor informal. Sebab banyak pekerja di Indonesia yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS," kata dia.
Bhima menilai, seharusnya pemerintah bisa memprioritaskan pekerja sektor informal. Penyaluran bantuan bisa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UMKM. Lalu pendataan pekerja informal bisa didata melalui asosiasi UMKM atau dinas UKM masing-masing daerah.
"Penyalurannya bisa lewat pendataan dengan asosiasi pengusaha UMKM atau lewat Dinas UKM di tiap daerah," kata dia.
Selain itu, penerima BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang dari sebelumnya 8,8 juta orang. Hal ini berdasarkan dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal di berbagai sektor.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beda dengan Kartu Prakerja
Disisi lain, program BSU dan program Kartu Prakerja sebaiknya tidak perlu digabung. Sebab, secara konsep berbeda apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya," kata dia.
Dia juga menyarankan agar dana BSU ditransfer langsung ke karyawan. Hal ini untuk menghindari realisasi penyaluran lambat dan terjadinya moral hazard.
"Kalau via pengusaha khawatir realisasinya lambat dan ada moral hazard dimana dana bisa dipakai dulu untuk operasional selain gaji pegawai," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement