Liputan6.com, Jakarta Syarat masuk mal dengan menunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19 bertujuan demi keselamatan dan kesehatan bersama. Aturan ini seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
"Pada prinsipnya, pemerintah mengambil kebijakan dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Kamis (12/8/2021).
Baca Juga
Advertisement
"Adapun kebijakan wajib vaksinasi (dengan menunjukkan Kartu Vaksinasi COVID-19 untuk pengunjung pusat perbelanjaan, telah mengakomodasi berbagai masukan dari banyak pihak, termasuk pakar di bidangnya tanpa menutup mata dari kondisi di lapangan," kata Wiku.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3, terdapat dua penyesuaian yang akan diujicobakan, yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dengan protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, terdapat pembatasan umur pengunjung," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun masih tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Uji Coba Pembukaan Mal
Johnny G. Plate menambahkan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah dengan Level 4 dengan tetap memerhatikan implementasi protokol kesehatan.
"Ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan," katanya.
Tak hanya mal dan pusat perbelanjaan, industri esensial berbasis ekspor pada pekan ini akan disusun SOP Protokol Kesehatan. Diharapkan, mulai 17 Agustus 2021, sektor esensial di beberapa kota dengan PPKM Level 4 dapat mempekerjakan 100 persen staf, yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Penyesuaian di Level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus 2021, kabupaten kota di wilayah Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Advertisement