Sederet Keuntungan Urus Izin Usaha di OSS Berbasis Risiko Bagi UMKM

Beragam manfaat OSS Berbasis Risiko untuk UMKM.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 12:58 WIB
(Foto:Dok.Pemkab Banyuwangi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid berharap diresmikannya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bisa merangsang pertumbuhan UMKM baru.

“Kemudahan perizinan ini diharapkan bisa merangsang pertumbuhan UMKM baru di tengah pandemi ini,” kata Arsjad dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya memudahkan perizinan untuk UMKM itu penting. Karena UMKM memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB. Oleh karena itu Kadin bekerjasama secara strategis dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menciptakan lebih banyak UMKM.

“UMKM itu disetiap negara adalah pondasi, jadi kalau UMKM kuat maka ekonomi di negara tersebut juga kuat. Jadi recovery ekonomi saat ini akan terbantu dengan tumbuhnya UMKM baru,” ujarnya.

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, pertama, perizinan cepat. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

Kedua, bebas biaya. ”Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 5 miliar tidak dikenakan biaya apapun dalam proses perizinan yang diajukan melalui OSS. Termasuk mendapatkan kesempatan untuk mengurus SNI dan Sertifikat halal secara gratis,” jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Perlu Syarat Pendirian UMKM

Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Pemerintah mendorong sektor UMKM sebagai tindak lanjut dari program Bangga Buatan Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketiga, tidak diperlukan syarat apapun untuk pendirian UMKM. Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.

Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

“Inilah manfaat untuk UMKM yang menjadi tujuan kita bersama,” ujarnya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya