Hacker Curi Mata Uang Kripto Senilai Rp 8,8 Triliun

Hacker mengeksplotasi kerentanan di platform Poly Network yang memungkinkan mereka untuk mengubah kepemilikan dan mencuri mata uang kripto senilai Rp 8,8 triliun.

oleh Yuslianson diperbarui 13 Agu 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi mata uang kripto (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini, hacker tak dikenal mampu mencuri mata uang kripto senilai USD 611 juta atau setara Rp 8,8 triliun dari platform DeFi bernama Poly Network.

Poly Network sendiri adalah platform sistem moneter yang menggunakan blockchain publik (decentralized finance, DeFi) yang berbasis di Tiongkok.

Dikutip dari Bleeping Computer, Kamis (12/8/2021), hacker mengeksplotasi kerentanan yang memungkinkan mereka mengubah kepemilikan mata uang kripto di platform tersebut.

Setelah mengubah informasi kepemilikan, pelaku kejahatan langsung mentransfer aset mata uang kripto Binance Chain, Ethereum, dan Polygon yang dicuri ke wallet miliknya.

The Block mengatakan, nilai aset mata uang kripto senilai Rp 8.8 triliun yang dicuri ini merupakan aksi pertasan DeFi terbesar hingga saat ini.

Informasi, Poly Network merupakan platform kolaborasi yang dibuat oleh beberapa penyedia blockchain, yaitu Neo, Ontology, dan Switcheo.

Adapun layanan ini memungkinkan pengguna bertukar token di berbagai platform kripto, termasuk Bitcoin dan Ethereum.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Hacker Kembalikan Dana?

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Lebih lanjut, Poly Network mencuit, mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum dan menuntut pelaku untuk mengembalikan aset kripto yang dicuri.

Selang beberapa waktu cuitan di publish, Poly Network mengatakan, beberapa aset (USD 4,7 juta) telah dikembalikan oleh penyerang.

"Sejauh ini kami telah menerima total nilai aset kripto sebesar USD 4.772.297,675 dari pelaku pencurian," tweet Poly Network.

 


Alamat IP Peretasan Sudah Diketahui

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Perusahaan keamanan Blockchain, SlowMist, telah mengirimkan peringatan yang mengatakan mereka telah melacak ID pelaku peretasan.

Mereka mengklaim sudah mengetahui alamat email, informasi IP, dan sidik jari perangkat pelaku.

(Ysl/Tin)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya