Liputan6.com, Jakarta Penjemputan paksa dr Richard Lee yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menuai reaksi dari pihak keluarga. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengaku siap beradu argumen.
Menurut dia, cara kerja penyidik telah sesuai dengan SOP yang ada.
Advertisement
"Upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar, nanti saya sampaikan ke teman-teman semua, penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Dia menerangkan, penyidik saat bertandang ke kediaman dr Richard Lee dilengkapi dengan surat perintah. Tapi, saat itu dr Richard Lee menolak dan melakukan perlawanan.
"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," papar Yusri.
Dia mengungkap, dr Richard Lee diduga melanggar hukum dengan mengakses kembali akun Instagram miliknya.
Padahal, akun Instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri soal penangkapan dr Richard Lee.
Viral
Detik-detik penangkapan dr Richard Lee viral di media sosial. Reni Effendi mengunggah rekaman di Instagram Stories pada, Kamis (12/8/2021).
Penangkapan itu pun menimbulkan polemik bahkan pengunggah rekaman menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu berlebihan. Ia mengibaratkan dr Richard Lee diperlakukan bak pelaku kriminal atau seorang teroris.
Pada rekaman yang beredar, sejumlah penyidik diduga dari Polda Metro Jaya mendatangi kediaman dr Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
dr Richard Lee lantas melakukan perlawanan. Ia bersikeras tak mau dibawa ke kantor polisi. Alasannya saat itu belum ada penasihat hukum yang mendampingi. Reni Effendi juga berkali-kali meminta penjelasan kepada penyidik berkaitan dengan penangkapan dr Richard Lee
“Maksudnya bisa enggak Bapak jelasin? Enggak, enggak bisa saya mau jelasinnya di sini, kenapa alasannya ditangkap? Jelasinnya di sini dong, Pak karena saya berhak ini, dong menerima penjelasan kenapa alasannya ditangkap,” cetusnya.
Advertisement