Liputan6.com, Jakarta - Dr Richard Lee diamankan polisi di kediamannya di Palembang, Rabu (11/8/2021). Banyak yang menduga bahwa ini merupakan buntut laporan Kartika Putri.
Namun hal ini dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dijelaskan bahwa ini tak ada hubungannya dengan istri Habib Usman bin Yahya.
Baca Juga
Advertisement
Yusri Yunus, mengatakan bahwa penangkapan dr Richard Lee karena diduga menghilangkan barang bukti.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diluruskan
Yusri Yunus memaparkan bahwa penangkapan dr Richard Lee bukan berdasarkan laporan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Kartika Putri.
"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," ungkap Yusri, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Hilangkan Barang Bukti
Ditambahkan Yusri Yunus, penangkapan ini karena adanya akses ilegal yang diduga dilakukan oleh dr Richard Lee.
"Ini terjadi ilegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan ilegal akses dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," lanjutnya.
Berseteru
Sebelumnya, diketahui dr Richard Lee sempat dilaporkan Kartika Putri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani pihak berwajib.
Advertisement
Dramatis
Sementara, dr Richard Lee diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (11/8/2021) di Palembang, Sumatera Selatan. Penangakapan ini berlangsung dramatis.
Sang istri, Reni Effendi, berkali-kali mempertanyakan alasan penangkapan sang suami. Sedangkan dr Richard Lee tak mau dibawa ke kantor polisi karena ingin menunggu pengacaranya datang.