Liputan6.com, Medan - Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, yang tepergok dugem di tempat hiburan malam saat PPKM ditetapkan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Polres Asahan menetapkan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Putu menyebut, ada sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan bersama kelima anggota DPRD Labura saat razia beberapa waktu lalu itu.
Saat ini belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Hari ini resmi ditahan," ucap-nya menegaskan.
Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/82021).
Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.