Survei Charta Politika: Kepuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Pemerintahan Jokowi Jilid II Menurun

Ada pekerjaan rumah atau PR besar bagi pemerintah dalam memperbaiki sektor penegakan hukum di Tanah Air.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Agu 2021, 16:17 WIB
Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan DPR RI, Jakarta, Jumat (24/7/2020). Aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang tidak mengizinkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama aparat penegak hukum perihal kasus Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Survei Charta Politika mengungkap temuan hasil survei terkait pandangan publik terhadap sektor penegakan hukum selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan bahwa ada pekerjaan rumah atau PR besar bagi pemerintah dalam memperbaiki sektor penegakan hukum di Tanah Air.

Pasalnya, menurut Yunarto temuan pihaknya soal pandangan publik terhadap penegakan hukum pada masa pemerintahan Jokowi Jilid II masih di bawah 50 persen yang menyebut baik. Angka tepatnya adalah 49,5 persen.

Angka tersebut masih jauh di bawah angka kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang mencapai 62,4 persen.

"Artinya apa? Ada PR besar di bidang hukum karena penilaian baiknya sektor penegakan hukum ternyata ada di bawah tingkat kepuasan secara menyeluruh," ujar Yunarto dalam acara rilis hasil survei Charta Politika yang dihelat secara daring pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Kendati begitu, menurut temuan hasil survei dari Charta Politika angka tersebut masih lebih baik ketimbang responden yang merasa sektor penegakan hukum di Indonesia buruk, yakni berada di persentase 47,3 persen. Sementara mereka yang memilih tidak menjawab berada di angka 3,3 persen.

"Tren data penilaian penegakan hukum sebetulnya tidak terlalu turun, walaupun trennya sedikit turun ya kalau dilihat dari Februari 2020," katanya.

 


PR Besar Penegakkan Hukum

Yunarto menyoroti tingginya loncatan responden yang menganggap penegakan hukum di Indonesia saat ini buruk. Dari semula stabil di angka 33 persen dalam beberapa survei sebelumnya, sampai 29,9 persen pada Maret 2021.

"Tapi kemudian di survei kemarin 47,3 persen dari responden itu menyatakan (penegakan hukum di Indonesia) buruk. Artinya tendensi untuk berani menyatakan ini buruk cukup besar, tadinya orang terbendung pada level tidak tahu (tidak menjawab). Ini adalah PR yang sangat besar, bahkan jika dibandingkan dengan sektor ekonomi," tutur Yunarto.

Metode Survei

Survei ini dilakukan pada 12-20 Juli 2021 dengan melibatkan 1.200 responden dari berbagai daerah di Indonesia menggunakan metode wawancara tatap muka. Kriteria responden ialah mereka yang telah berusia di atas 17 tahun.

Sementara itu sampling yang dipilih sepenuhnya secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan sampel acak bertingkat (multistage random sampling), dengan memperhatikan urban/rural dan proporsi antara jumlah sampel dengan jumlah pemilih di setiap Provinsi.

Chatra Politika menetapkan margin of error sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Dan menetapkan quality control di angka 20 persen untuk menguji validitas data survei.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya