Izin Dipermudah, Menteri Bahlil Lahadalia Ingatkan Pengusaha Tidak Jadi Tukang Kungfu alias Curang

Bahlil Lahadalia meminta pengusaha agar tidak menjadi “Tukang Kungfu” atau mencoba untuk curang usai ada OSS berbasis risiko.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 16:47 WIB
Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko diyakini kian memudahkan izin usaha bagi pengusaha.

Meski demikian, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta pengusaha agar tidak menjadi “Tukang Kungfu” atau mencoba untuk curang.  Sebaliknya, berbagai kemudahan kehadrian OSS dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kita kan tukang Kungfu juga dulu jadi kita tahu. Nah yang baik-baik saja ini barang, dengan demikian OSS ini memangkas birokrasi, memangkas biaya, memangkas waktu, dan transparansi,” ujar dia, Kamis (12/8/2021).

Dikatakan jika sselama dokumen persyaratan untuk memulai bisnis sudah lengkap, pengusaha tidak perlu mengurus dokumen secara langsung, melainkan bisa di rumah saja secara online.

“Jadi OSS berbasis risiko ini memudahkan betul, tidak perlu pengusaha ketemu pejabat terlalu banyak selama dia benar,” kata Bahlil.

 


OSS Jadi Reformasi

Peresmian Aplikasi One Single Submission (OSS) oleh Presiden Joko Widodo.

OSS berbasis risiko telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (9/8/2021). OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.

Melalui kehadiran OSS Berbasis Risiko ini, kata Jokowi, jenis perizinan akan disesuaikan dengan risikonya.

Perizinan antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan usaha besar tidak sama.Layanan perizinan ini dinilai akan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih baik.

"Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk perusahan dari OSS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya