5 Fakta Terkait Penangkapan dr Richard Lee yang Diungkap Polisi

Aparat kepolisian buka suara terkait penangkapan dr Richard Lee. Penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Agu 2021, 06:32 WIB
Produk Perawatan Kulit Mengandung AHA Harus dengan Pengawasan Ahli. foto: Youtube 'dr. Richard Lee MARS'

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian buka suara terkait penangkapan dr Richard Lee. Penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik.

Polisi pun kemudian membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman dr Richard Lee sekira pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.

Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan. Dia mengungkapkan, dr Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sehingga, kata Rovan, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," terang Rovan, Kamis 12 Agustus 2021.

Rovan menyebut, beberapa posting-an yang pernah disita sebagai barang bukti diduga dihilangkan oleh Richard Lee. Atas dasar itulah, penyidik akhirnya memutuskan menjemput Richard Lee dari kediamannya.

Berikut sederet fakta yang diungkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait penangkapan dr Richard Lee dihimpun Liputan6.com:

 


Kronologi Lengkap Penangkapan versi Polisi

Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Penangkapan dr Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik. Polisi pun membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee sekira pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.

Rovan menyebut, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kediaman Richard Lee dengan didampingi sekuriti dan anggota Polsek setempat. Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan.

"Kami menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021

Rovan mengungkapkan bahwa Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," terang dia.

 


Sebut dr Richard Lee Coba Hilangkan Barang Bukti

dr. Richard Lee

Rovan kemudian mengungkap posting-an dr Richard Lee di akun media sosial (medsos) miliknya yang telah disita kepolisian terkait perkara hukum.

Akun medsos Richard Lee itu telah disita sebagai barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

Rovan mengatakan, penyidik menemukan posting-an di akun @drrichard_lee pada 6 Agustus 2021.

Adapun posting-annya berbunyi, "hai semua saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan".

Menurut Rovan, Richard Lee sebenarnya telah mengetahui akun tersebut disita polisi berdasarkan surat penyitaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020.

Juga dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 Juli 2021.

"Bahwa berdasarkan penyelidikan pada 6 Agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik," ujar dia.

Tak cuma itu, Rovan menyebut, beberapa posting-an yang pernah disita sebagai barang bukti diduga dihilangkan oleh Richard Lee. Atas dasar itulah, penyidik akhirnya memutuskan menjemput Richard Lee dari kediamannya.

"Dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tegas Rovan.

 


Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP

Dr Richard Lee. (Instagram/ dr.richard_lee)

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga angkat bicara terkait viralnya rekaman video penangkapan dr Richard Lee. Menurut dia, Dr Richard Lee ditangkap atas tuduhan upaya penghilangan barang bukti.

"Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, yang diduga dilakukan oleh RL," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.

Yusri membenarkan, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman daripada Dr Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus 2021.

Hal ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan mengambil alih akun instagram yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Yusri menyebut, Dr Richard Lee sedang menghadapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

Adapun kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Beberapa barang yang berkaitan dengan perkara disita sebagai barang bukti antara lain handphone dan akun instagram milik Dr Richard Lee. Penyitaan merujuk pada surat perintah yang diterbitkan oleh PN Jakael sejak 8 juli 2021 lalu.

"Kemarin kita mendatangi RL penyidik datangi lengkap dengan surat perintah," ujar dia.

Yusri membantah, penyidik menabrak aturan saat melakukan penangkapan Dr Richard Lee. Menurut dia, semua itu telah sesuai dengan SOP.

"Seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai sesuai mekanismenya yang ada," ucap dia.

 


Siap Berdebat karena Penangkapan Sesuai SOP

Detik-detik saat dr Richard Lee ditangkap paksa oleh tim Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Yusri kemudian mengaku siap beradu argumen. Menurut dia, cara kerja penyidik telah sesuai dengan SOP yang ada terkait penangkapan dr Richard Lee.

"Upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar, nanti saya sampaikan ke teman-teman semua, penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Yusri.

Dia menerangkan, penyidik saat bertandang ke kediaman dr Richard Lee dilengkapi dengan surat perintah. Tapi, saat itu dr Richard Lee menolak dan melakukan perlawanan.

"Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tetapi memang pada saat itu tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada," papar Yusri.

Dia mengungkap, dr Richard Lee diduga melanggar hukum dengan mengakses kembali akun Instagram miliknya.

Padahal, akun Instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dilakukan sendiri oleh saudara RL," ucap dia.

 


Ditetapkan Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Langsung Ditahan

Detik-detik dr Richard Lee ditangkap tim Polda Metro Jaya di rumahnya di Kota Palembang Sumsel (Dok. Instagram @renieffendi24 / Nefri Inge)

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri. Richard kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Yusri menyampaikan, dr Richard Lee diduga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Kartika Putri.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Yusri membeberkan, Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya