Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (AS) lolos dari tuntutan 5 tahun penjara jaksa KPK. Kepala daerah dua periode ini hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam vonis, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH juga tidak mewajibkan terdakwa korupsi berupa suap dan gratifikasi dana alokasi khusus Kota Dumai ini membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Padahal sebelumnya, jaksa KPK menilai uang tersebut harus dikembalikan kepada negara karena terdakwa sudah menikmatinya. Jaksa KPK juga menilai uang itu terkait jabatan terdakwa sebagai wali kota.
Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Zulkifli AS membayar uang denda Rp250 juta. Jika tak dibayar, terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti yaitu 2 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindakan Pidana Korupsi.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP," tegas Lilin, Kamis petang, 12 Agustus 2021.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Hak Politik Dicabut
Terkait korupsi ini, majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Zulkifli AS selama dua tahun usai pidana pokok. Dengan demikian, terdakwa tidak punya hak dipilih sebagai pejabat publik.
Di sisi lain, Zulkifli AS bisa bernapas lega karena majelis hakim juga memerintahkan jaksa KPK membuka blokir sejumlah rekening. Termasuk pengembalian sertifikat tanah yang pernah disita penyidik KPK.
Atas vonis ini, jaksa KPK yang menghadiri sidang secara daring menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kerja. Hal serupa juga dilakukan terdakwa Zulkifli AS dan tim kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir ya selama tujuh hari," ucap Lilin mendengar jawaban para pihak.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Zulkifli AS. Dalam pledoi atau pembelaannya, terdakwa juga tidak minta dibebaskan melainkan hukuman ringan saja.
Sebagai informasi, KPK mendakwa Zulkifli telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan DAK Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.
Terkait gratifikasi Rp3,8 miliar, KPK menyebut uang itu merupakan pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Uang itu juga bersumber dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Kota Dumai.
Advertisement