Liputan6.com, Jakarta - Dr Richard Lee, sempat ditangkap secara paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Sang istri, Reni Effendi, pun berteriak menanyakan kesalahan sang suami.
Setelah satu malam berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, pria yang pernah berseteru dengan Kartika Putri ini akhirnya dilepaskan pada pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga
Dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Dugaan Ilegal Akses dan Menghilangkan Barang Bukti
Kartika Putri Sempat Dituduh Penyebab Dr Richard Lee Ditangkap, Ingatkan Jangan Umbar Kata Kebencian
Kartika Putri Sempat Dituduh Penyebab Dr Richard Lee Ditangkap, Ingatkan Jangan Umbar Kata Kebencian
Advertisement
Tak sendiri, dr Richard Lee didampingi sang istri dan pengacaranya, Razman Nasution, keluar dari Polda Metro Jaya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gembira
Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaus putih. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.
"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee, di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Advertisement
Perintah Langsung
Razman Arif Nasution menjelaskan alasan dr Richard Lee bisa bebas dari tahanan, semuanya atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigiy Prabowo.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," timpal Razman.
Berjuang
Meski telah dibebaskan, namun dr Richard Lee masih harus berjuang.
"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," sambungnya.
Advertisement
Bukan Laporan Kartika Putri
Ditangkapnya dr Richard Lee, bukan karena laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Akses Ilegal
Polisi akhirnya mengungkap alasan menangkap dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Itu terkait dugaan akses ilegal terhadap barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidkan dan penyidikan oleh penyidik. Ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL," tambah Yusri Yunus.
Advertisement