Dr Richard Lee Dilepaskan, Batal Ditahan

Meski sudah bebas, dr Richard Lee masih harus berjuang di pengadilan.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 12 Agu 2021, 20:57 WIB
Meski sudah bebas, dr Richard Lee masih harus berjuang di pengadilan. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Dr Richard Lee, sempat ditangkap secara paksa di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Sang istri, Reni Effendi, pun berteriak menanyakan kesalahan sang suami.

Setelah satu malam berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, pria yang pernah berseteru dengan Kartika Putri ini akhirnya dilepaskan pada pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021).

Tak sendiri, dr Richard Lee didampingi sang istri dan pengacaranya, Razman Nasution, keluar dari Polda Metro Jaya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gembira

Dr Richard Lee (Foto: Ist)

Dokter Richard Lee keluar dari Polda Metro Jaya dengan memakai kaus putih. Di hadapan wartawan, ia terlihat gembira.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

 


Perintah Langsung

dr. Richard Lee

Razman Arif Nasution menjelaskan alasan dr Richard Lee bisa bebas dari tahanan, semuanya atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigiy Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," timpal Razman.

 


Berjuang

Meski telah dibebaskan, namun dr Richard Lee masih harus berjuang.

"Dan alahmdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," sambungnya.

 


Bukan Laporan Kartika Putri

Ditangkapnya dr Richard Lee, bukan karena laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Perlu saya luruskan, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).


Akses Ilegal

Polisi akhirnya mengungkap alasan menangkap dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021). Itu terkait dugaan akses ilegal terhadap barang bukti.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidkan dan penyidikan oleh penyidik. Ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL," tambah Yusri Yunus.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya