Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Hanya Wajib Lapor

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2021, 21:03 WIB
Mengenal Dr Richard Lee, Beauty Influencer Generasi Baru. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memulangkan dokter Richard Lee. Keputusan itu diambil usai rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus upaya menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial secara ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai dokter Richard Lee bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Dia sudah selesai menjalani pemeriksaan dan kooperatif dan kemudian tidak kita lakukan penahanan," kata dia saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Atas pertimbangan itu, Yusri melanjutkan, penyidik kini hanya memberlakukan wajib lapor bagi dokter Richard Lee.

"Tapi dia wajib lapor, iya (seminggu sekali wajib lapor)," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap dokter Richard Lee dalam kasus akses ilegal terhadap akun instagram yang disita polisi. Selain karena kasus itu, Richard juga ditangkap atas tuduhan menghilangkan barang bukti.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

"Perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 kemarin," kata dia di Polda Metro Jaya.

Yusri menerangkan, dokter Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

 


Ambil Alih Akun Instagram

Yusri menerangkan, penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun instagram yang diduga dilakukan oleh dokter Richard Lee.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021," ucap dia.

"Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," tandas Yusri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya