Lomba Agustusan Diimbau Virtual, Ini 5 Aturan Perayaan HUT RI di Tengah Pandemi

Pemerintah melarang masyarakat menggelar perlombaan yang memicu kerumunan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 12 Agu 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi lomba 17 Agustusan, hari kemerdekaan RI. (Image by Yaumil Akbar from Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melarang masyarakat menggelar perlombaan yang memicu kerumunan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).

 


5 Aturan Pemerintah soal Perayaan HUT RI di Tengah Pandemi

Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.

Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya