Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 sebagaimana aturan PPKM terbaru.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga
Advertisement
"Perlu juga mengedepankan kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Lain dengan aturan PPKM di wilayah Level 1-3, khusus satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 4 tetap melaksanakan PJJ.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Perhatikan Jaga Jarak dan Kapasitas Siswa
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Pertama, kondisi kelas yang mana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).
Kedua, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen).
Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PSUD) harus memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).
Advertisement