Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 sendiri tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan, pembelajaran tatap muka terbatas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan serta keluarganya.
Namun sekali lagi, pembalajaran tatap muka tidak diwajibkan. Orangtua serta sekolah diberikan pilihan untuk melakukan PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Soedjatmiko mengingatkan, penerapan PTM harus memperhatikan penularan dan tingkat kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya rendah.
Penerapan PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat.
Miko menambahkan, orangtua dan murid pun harus mempersiapkan beberapa hal penting, yakni, membiasakan anak menerapkan 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol.
Hal ini dilakukan saat di sekolah maupun di kendaraan umum menuju ke sekolah atau saat pulang ke rumah selama pembelajaran tatap muka.
Dia juga menekankan, agar siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sementara itu, siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswakelas 1, dan imunisasi Td (Tetanus, difteri) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5.
Selanjutnya
Selain itu, di beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim).
"Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin COVID-19 duakali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalammenerapkan protokol kesehatan," ujar Miko.
Dia juga meminta kesiapan ruang kelas diperhatikan dengan memastikan jarak antarkursi dan melakukan desinfektan rutin sebelum dan sesudah jam pelajaran.
Miko pun menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan, menggunakan kipas angin serta membuka jendela dengan lebar. Baik guru maupun murid harus menyediakan cadangan masker.
Menurut dia, murid juga tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus Corona.
Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun. Ini bakal meningkatkan risiko penularan.
Murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
"Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antar murid maupun dengan guru disekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Pertama, setiap orang harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Ini berlaku di satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan.
Demikian pula di SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100%).
Sementara, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).
Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagianrombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.
Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, di mana harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakitpenyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadidi satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masingmasing dengan menu gizi seimbang; kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing; dan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungansatuan pendidikan, dan sebagainya.
Advertisement