Pemkot Makassar Temukan Pelanggaran Pembuangan Sampah di TPA Antang

Pemkot Makassar menyiapkan mekanisme penarikan retribusi lantran banyaknya perusahaan seperti restoran dan rumah sakit yang membuang limbah ke TPA Antang.

oleh Fauzan diperbarui 13 Agu 2021, 10:40 WIB
TPA Antang Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana akan mengenakan retribusi kepada siapa saja yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang terletak di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ia mengatakan semestinya siapa pun yang menggunakan TPA Antang sebagai pembuangan wajib memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk retribusi.

"Jadi pengusaha sampah ternyata mereka yang angkut sampah kemungkinan dari restoran, hotel. Mestinya tidak boleh sembarang buang di TPA. Bahkan, ada sampah dari luar Makassar, namun justru dibuang di TPA Antang," kata Mohammad Ramdhan Pomanto, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, beberapa sampah dari Gowa ada juga ada yang dibuang di TPA dan juga rumah sakit. Membuang sampah di TPA tidak bisa sembarang karena itu fasilitas pemerintah. Beberapa kali juga ditemukan Patologi seperti potongan kaki orang, yang dari rumah sakit juga ada seperti limbah B3.

"Beberapa sampah yang dibuang di TPA berasal dari luar Makassar, ada juga dari rumah sakit seperti limbah B3," jelasnya.

Dia melanjutkan, hal ini akan dibenahi. Sampah yang masuk perlu diperiksa. Selain itu seluruh pihak harus dikenakan retribusi jika ingin membuang sampahnya di sana. "Tidak boleh orang luar buang, karena mau dikontrol sampahnya. Itumi yang tidak ada mekanismenya. Itu yang mau diperbaiki, mau diatur," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Digodok DPRD Kota Makassar

Sementara anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Mario David mengatakan, pihaknya bakal menggodok regulasi persampahan tersebut tahun ini. Aturannya bakal dirumuskan dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, Khusus dan Usaha.

"Payung hukum harus diperkuat. Saat ini kan hanya perwali, itu harus didukung dengan Perda. Kami akan selesaikan Perda retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa tertentu," kata Mario David.

Regulasi terkait retribusi pengelolaan persampahan mendesak untuk diterbitkan. Pengelolaannya dinilai masih amburadul. Salah satunya karena penanganannya yang tak jarang masih dikelola oknum pihak ketiga.

Oknum tersebut melayani pemungutan sampah restoran hingga hotel, lalu membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, tanpa ada setoran retribusi yang masuk ke pemerintah. Kondisi itu dianggap semakin menambah pelik TPA Antang, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala yang sudah melebihi kapasitas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya