Taman Kota hingga TPU di Jakarta Pusat Masih Ditutup Selama PPKM Level 4

Taman dan hutan kota, TPU, serta ruang terbuka hijau di Jakarta Pusat masih ditutup selama periode perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Agu 2021, 11:45 WIB
Suasana Taman Suropati yang sepi di Jakarta, Kamis (31/12/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menutup sementara seluruh taman dan hutan kota di Ibu Kota jelang Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran virus Covi-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat masih menutup taman kota dan ruang terbuka hijau di wilayahnya selama periode perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota hingga 16 Agustus 2021.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda menyatakan bahwa taman dan hutan kota, tempat pemakaman umum (TPU), serta ruang terbuka hijau (RTH) ditutup hingga 16 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19. 

Keputusan itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Adapun untuk TPU, penutupan dilakukan hanya untuk kegiatan ziarah, namun tetap melayani prosesi pemakaman warga.

"Mal-mal memang sudah dibuka, tetapi Pemprov DKI mungkin masih melihat situasi agar pembukaan dilakukan bertahap, sehingga jangan sampai taman dan ruang terbuka hijau menjadi klaster penularan," kata Mila dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).

Meski sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta telah dibuka, kata Mila, Pemprov DKI menilai bahwa pembukaan ruang publik akan dilakukan secara bertahap.

Selain pertimbangan tersebut, tidak semua taman kota, termasuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat memiliki petugas pengamanan untuk mengecek bukti vaksin kepada warga yang ingin masuk.

 


Pertimbangkan Buka Taman dengan Kelengkapan Petugas

Personil gabungan melakukan apel pasukan pengamanan di Monas, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pengamanan tersebut dilakukan untuk menjaga Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dimasa pandemi Covid-19 saat PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Oleh karenanya, jika terdapat penyesuaian aturan PPKM, hanya taman kota yang memiliki kelengkapan petugas pengamanan yang akan dibuka. Itu pun dengan jam operasional dan kapasitas pengunjung yang dibatasi.

"Belum semua taman di Jakarta Pusat ada petugas pengamanan untuk pengawasan ketat bukti vaksin. Yang kita khawatirkan adalah taman-taman di daerah padat penduduk karena sulit dikendalikan," kata Mila.

Ada pun sejak PPKM Darurat diberlakukan pada awal Juli, taman dan hutan kota, TPU serta RTH masih ditutup hingga kini.

Mila berharap kondisi kasus harian Covid-19 tetap melandai, beriringan dengan semakin banyak masyarakat yang sudah divaksin. Dengan begitu, angka infeksi virus bisa ditekan dan ruang publik bisa dibuka kembali sebagai ruang interaksi.


Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya