Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat digelar di satuan pendidikan yang berada di zona PPKM Level 1-3.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri, agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan aman, maka pihak terkait memastikan supaya hal tersebut dibarengi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19.
Advertisement
"PTM terbatas pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19 dan edukasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), sekaligus upaya-upaya memulihkan learning loss yang dialami peserta didik," ujar Jumeri dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Kemendikbud, dikutip Jumat (13/8/2021).
Dia mengatakan, perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan PTM Terbatas.
"Pelaksanaan PTM Terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu pada tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan Senin (9/8/2021), yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua," papar Jumeri.
Serta, lanjut dia, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemberlakuan PPKM bersifat dinamis. Bagi daerah yang sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas, maka dalam pelaksanaanya harus mengedepankan kehati-hatian dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Jumeri.
DPR Minta Pemerintah Perhatikan Data Sebelum Perpanjang PPKM
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris berharap pemerintah dalam mengambil keputusan untuk melakukan perpanjangan PPKM atau tidak, harus berdasarkan data yang ada.
Diketahui, nasib kelanjutan PPKM apakah diperpanjang atau tidak di berbagai daerah akan ditentukan hari ini, Senin 9 Agustus 2021.
"Pembatasan mobilitas masyarakat menjadi salah satu upaya yang dapat menahan laju penularan. Oleh karena itu, keputusan untuk memberlakukan pengetatan atau pelonggaran mobilitas masyarakat harus diambil dengan melihat angka-angka indikator seperti angka penularan, positivity rate dan keterisian rumah sakit di wilayah tersebut," ujar Charles saat dikonfirmasi, Senin 9 Agustus 2021.
Berdasar indikator keterisian rumah sakit (RS), Charles menyebut daerah seperti Jakarta bisa diturunkan dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
"Bagi beberapa wilayah, seperti Jakarta, yang angka penularan dan BOR-nya sudah membaik PPKM bisa diturunkan levelnya menjadi level 3. Dengan demikian, berbagai pelonggaran seperti pembukaan kantor dan pusat perbelanjaan bisa dilakukan secara bertahap," kata Charles.
Namun, penurunan level PPKM menurut Charles, tak bisa disamaratakan pada tiap wilayahnya.
"Tetapi bagi wilayah lain dimana penularan covidnya masih belum terkendali dan keterisian rumah sakit masih tinggi maka penerapan level 4 harus diperpanjang. Bahkan, bagi wilayah yang sebelumnya berada di level 2 atau 3 tetapi penularan Covid-nya semakin tidak terkendali pembatasan mobilitas masyarakat harus tetap dilakukan," ucap dia.
Politikus PDI Perjuangan itu kembali mengingatkan, keputusan PPKM harus berdasar data empiris, bukan berdasar pendapat pribadi.
"Keputusan untuk menentukan level pembatasan di suatu wilayah harus ditentukan berdasarkan angka dan data empiris bukan berdasarkan penilaian subjektif penyelenggara negara," pungkas Charles.
Advertisement