Liputan6.com, Jakarta - Wakaf uang memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan di Indonesia. Namun sayangnya, di Indonesia masih belum cukup bisa dikembangkan dengan baik
Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2018 lalu sendiri pernah menyebutkan potensi wakaf uang nasional diperkirakan dapat mencapai Rp180 triliun per-tahun.
Advertisement
"Namun, realisasi wakaf uang masih jauh dari angka yang diproyeksikan. Karena itu diperlukan usaha-usaha yang lebih optimal dan Gerakan Riau Berwakaf diharapkan dapat mendukung capaian potensi tersebut," kata Wakil Presiden, Ma'ruf Amin bahwa dalam 'Gerakan Sadar Wakaf', Jumat (13/8).
Dia menyampaikan, sebagai upaya optimalisasi gerakan berwakaf berkelanjutan, setidaknya terdapat tiga hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama perlunya peningkatan literasi wakaf kepada masyarakat.
Indeks literasi wakaf (ILW) yang dirilis Kementerian Agama pada tahun 2020 menyebutkan bahwa literasi masyarakat Indonesia berada dalam kategori rendah. Rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf tidak hanya berdampak pada rendahnya realisasi wakaf, namun dapat menyebabkan timbulnya persepsi yang keliru tentang wakaf.
Sebagian besar persepsi wakaf masyarakat Indonesia masih bersifat tradisional, wakaf hanya berorientasi pada aset seperti tanah, gedung dan lain-lain, sehingga wakaf hanya dilakukan oleh golongan orang tua dan kaum the haves (golongan berada).
Kedua masyarakat juga perlu memahami bahwa wakaf bersumber dari masyarakat dan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah berperan untuk memfasilitasi, mendukung dan mendorong kemajuan pelaksanaan wakaf tersebut.
"Untuk itu perlu lebih gencar lagi memberikan sosialisasi dan edukasi terkait wakaf kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya kepada generasi milenial," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Teknologi Digital
Ketiga perlunya teknologi digital untuk pengelolaanWakaf. Wapres menyadari perkembangan teknologi 4.0 dan terjadinya pandemi Covid 19 telah memaksa semua untuk mengubah prilaku ataupun kebiasaan cara hidup dari semula secara manual atau tatap muka menjadi sistem digital atau secara online.
"Untuk itu dibutuhkan sistem digital agar transaksi menjadi lebih mudah, transparan, dan terjaga akuntabilitasnya," imbuhnya.
Dia menambahkan, agar pengelolaan wakaf dapat lebih profesional dan kepercayaan publik terus terjaga, maka pengelolaan wakaf harus ditangani oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang wakaf, dan pengelolaan wakaf merupakan pekerjaan utama dan bukan pekerjaan sampingan.
"Untuk menghasilkan sumber daya manusia berkompeten di bidang wakaf, kiranya perlu didukung oleh pemerintah setempat ataupun lembaga filantropi yang menaunginya," sebutnya.
Pemerintah sendiri telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan wakaf sebagaimana menjadi amanat dalam Perpres nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, pada empat fokus utama.
Keempatnya adalah, Pengembangan Industri Produk Halal, Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Pengembangan Dana Sosial Syariah, dan Pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Syariah.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement