Gili Trawangan dan 4 Destinasi Lain di NTB Disiapkan Masuk Zona Wisata Hijau

Ada beberapa kriteria yang harus lebih dulu dipenuhi supaya bisa masuk zona wisata hijau di NTB.

oleh Asnida Riani diperbarui 13 Agu 2021, 16:01 WIB
Beginilah keindahan Gili Trawangan sebelum terjadi gempa Lombok pada Minggu (5/8/2018). (M Husni Mubarrok/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Adaptasi besar-besaran dilakukan di sektor pariwisata selama pandemi global. Pendekatan untuk selaras mungkin dengan upaya penanganan COVID-19 pun dilakukan, termasuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Melansir Antara, Jumat (13/8/2021), pihaknya tengah mematangkan persiapan lima destinasi yang akan masuk dalam zona wisata hijau. Kelimanya adalah Gili Indah (Trawangan, Meno dan Air) di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Pulau Moyo di Sumbawa, seerta Tambora di Kabupaten Dompu dan Bima.

Kepala Dinas Pariwisata NTB H Yusron Hadi menjelaskan, untuk masuk dalam zona wisata hijau, termpat itu harus memenuhi sejumlah kriteria. Masuk dalam indikatornya adalah jumlah kasus COVID-19 yang rendah, mudah mengontrol orang-orang untuk masuk dan keluar dari daerah tersebut, dan masyarakat maupun pelaku wisata harus sudah divaksin.

"Masyarakat juga diimbau untuk disiplin dan taat protokol kesehatan (prokes). Selain itu, siap divaksinasi dan mendukung program pemerintah daerah menanggulangi meluasnya COVID-19 di NTB," katanya.

Juni lalu, mengutip laman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB, mereka juga menetapkan "pola perjalanan sehat dan bersih." Penerapannya mulai dari pintu kedatangan, sarana tranportasi, fasilitas tes COVID-19, praktik prokes wisatawan dan pengelola objek wisata, serta pengawasan penerapannya, juga SOP penanangan kasus COVID-19 di destinasi wisata.

Selain itu, Asisten III Setda NTB Nurhandini Eka Dewi juga menyoroti penyaluran vaksin untuk tujuan wisata. Tidak hanya untuk pelaku wisata, tapi juga masyarakat sekitar.  "Dari sekarang kita harus tahu berapa jumlah vaksin yang dibutuhkan untuk mendukung program zona wisata hijau," ucapnya kala itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Mendidik Masyarakat di Destinasi Wisata

Bandara Internasional Lombok atau Lombok International Airport. (Ilyas/Liputan6.com)

Lebih lanjut Nurhandini mengatakan, prokes seharusnya tidak hanya dijalankan para pelaku wisata, tapi juga warga sekitar. Ia menyebut, "PR terpenting kita saat ini adalah mendidik masyarakat di destinasi wisata untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, melansir laman Satgas COVID-19, NTB masuk dalam wilayah PPKM Level 3.

Di kategori itu ada Kota Mataram, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Maka itu, destinasi wisata di wilayah tersebut masih ditutup sementara.


Aturan Wilayah PPKM Level 3

Potret Pulau Terkecil di Dunia yaitu Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa (dok. Instagram @genpilomboksumbawa / https://www.instagram.com/p/CMCAiRWh5k4/)

Masih mengarah di kebijakan yang sama, dijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat di wilayah tersebut.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.

Di samping juga diizinkan melayani delivery dan take away. Sedangkan restoran/rumah makan maupun kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal, hanya boleh menerima delivery maupun take away.


Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya