Bola Panas Anggota DPRD Blora Tuduh Jurnalis Terima Ratusan Juta dari OPD

Sejumlah jurnalis di Kabupaten Blora mengonfirmasi statemen anggota dewan HM Warsit yang dengan sengaja melemparkan isu adanya oknum wartawan terima dana ratusan juta rupiah dari organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan setempat.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 15 Agu 2021, 02:29 WIB
Anggota DPRD Blora HM Warsit dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto ketika diwawancai sejumlah awak media. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Blora - Sejumlah jurnalis di Kabupaten Blora mengonfirmasi statemen anggota dewan HM Warsit yang dengan sengaja menyulut isu adanya oknum wartawan terima dana ratusan juta rupiah dari organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintahan setempat.

Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto yang turut mendampingi Warsit tampak menampilkan kemasan secara apik. Bak 'main drama', ia memberikan penjelasan ke sejumlah wartawan secara langsung di kantor wakil rakyat Blora.

"Di Blora yang bertanya perihal informasi adanya 100 juta itu, kami sampaikan ternyata saya sudah membaca schreenshot dari perbincangan grup," kata Siswanto, Kamis (12/8/2021).

Seolah pasang badan terkait tudingan Warsit yang beberapa waktu lalu dengan sengaja telah menyebarluaskan kabar internal insan pers yang belum jelas kebenarannya, Siswanto juga memberikan petuah tentang pemahamannya mengenai media sosial grup WhatsApp (WA).

"Menurut saya bahwa filosofi adanya grup WA itu adalah sebuah wahana untuk silaturahmi, bukan sebagai sebuah wawancara. Sehingga apa yang ada di dalam grup itu adalah sebuah diskusi internal. Benar atau tidaknya itu adalah sebuah diskusi," ucap Siswanto.

Peci hitam yang dikenakannya itu turut menjadi saksi bisu jika di balik persoalan yang dihadapi Warsit ini, Siswanto meskipun bukan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blora juga turut berupaya menunjukkan sikapnya untuk memberikan penjelasan secara lebih.

"Kalau kemudian mau diangkat menjadi sebuah berita, itu adalah sebuah bahan awal yang kemudian harus dikonfirmasi secara lisan, tulisan, ataupun secara langsung kepada orang yang memberikan statemen perihal apapun, tidak hanya perihal pak warsit, tidak hanya terkait pak bupati, tetapi semua hal," katanya.

Berkaitan dengan ujaran yang bisa berpotensi menimbulkan fitnah profesi wartawan, Liputan6.com sepekan berlalu juga telah menanti Warsit memberikan penjelasannya secara langsung. Namun saat dihubungi melalui seluler juga tidak merespons.

"Dalam konteks ini, Pak Warsit kemarin sempat telfon saya tidak ada wartawan yang konfirmasi ke beliau. Kecuali hari ini yang akan dilakukan," katanya sembari mengaku paham tentang keilmuan jurnalistik lantaran pernah ikut diklat di masa lalu sebelum menjadi wakil rakyat.

Siswanto mengungkapkan terkait statemen Warsit di grup WA menyebarkan kabar adanya oknum wartawan terima dan ratusan juta dari OPD adalah sebatas diskusi saja. Menurutnya, konteks anggaran pemerintah daerah sumbernya ada beberapa.

"Bisa dari Musrenbang yang di bawah Pak Bupati dan sumber-sumber lain dan kerja sama dengan pemerintah daerah tentunya bukan perseorangan. Kalau di luar itu yang kerja sama adalah rekanan," katanya.

"Sebelum anda menelusuri, saya menelusuri duluan. Pak Warsit sudah saya telfon," imbuh Siswanto menambahkan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Sebagai Penyelidik

Marah-marah tidak karuan, Warsit mengaku dirinya adalah pengawas. Anggota DPRD Blora itu pun merasa besar dan menyebut jabatannya sebagai wakil rakyat saat ini setingkat bupati. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Sementara itu, terkait statemen yang dilontarkan oleh Warsit di Grup WA yaitu di Jaringan Informasi Blora dan Cerita dari Blora diakuinya tidak menyebutkan nama oknum wartawan yang dimaksud.

"Di situ saya menyatakan diduga ada oknum wartawan menerima 100 juta dari OPD," kata Warsit secara langsung.

Menurut Warsit, DPR punya hak sebagai penyelidik yang menganut hukum praduga tidak bersalah.

"Jadi dalam penyelidikan itu nanti kan masih kita selidiki dulu, belum bisa diekspose terlebih dahulu. Kalau diekspose kita menganut hukum praduga tak bersalah, nek saya ekspose orangnya berarti bukan penyelidikan. DPR itu adalah penyelidik," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya