Ketua PTUN Jakarta Lanjutkan Gugatan Peternak Unggas ke Persidangan

Peternak unggas itu, Alvino Antonio, menuntut pemerintah membayarkan ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak unggas mandiri di Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Agu 2021, 20:20 WIB
(Foto: Dok.Kementerian Pertanian RI)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Indaryadi melanjutkan gugatan peternak unggas mandiri atas nama Alvino Antonio ke tahap persidangan. Adapun pihak tergugat adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusi.

"Proses dismissal selesai dan nanti berlanjut ke persidangan majelis hakim, dan menunggu panggilan lebih lanjut," tutur Indaryadi dalam keterangan saat menjadi Ketua Majelis Hakim persidangan dismissal tersebut, Jumat (13/8/2021).

Kuasa Hukum Alvino, Hermawanto menyambut baik hasil proses sidang dismissal yang dilaksanakan di PTUN Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021 itu.

"Semoga proses peradilan dari gugatan kami bisa terus berjalan dengan baik dan diputuskan seadil-adilnya. Kami percaya keadilan bisa ditegakkan," kata Hermawanto.

Kuasa hukum pihak tergugat sendiri menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian telah menindaklanjuti keresahan penggugat dengan mengajak pertemuan beberapa waktu lalu. Pihaknya pun keberatan dengan gugatan tersebut.

Hanya saja, Hermawanto mengaku bahwa gugatannya adalah mekanisme baru yang masih belum lazim bagi birokrasi.

"Kita semua masih harus terus belajar. Dan proses dismisal yang lancar ini menunjukkan pertarungan bukti akan segera dimulai. Betapa peternak rakyat telah menjadi korban, betapa Mentan dan Mendag tidak melindungi peternak rakyat," Hermawanto menandaskan.


Peternak Unggas Menggugat

Sebelumnya, peternak unggas mandiri melayangkan gugatan ke pemerintah. Dalam hal ini Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan Nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT itu dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret, dan 20 April 2021. Kemudian Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021, dan Tergugat III Presiden RI Jokowi pada 18 Juni 2021.

Peternak unggas itu, Alvino Antonio, menuntut pemerintah membayarkan ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak unggas mandiri di Indonesia.

"Kerugian ini disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam, yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020. Harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, Rp 19 ribu per kilogram," tutur Alvino di PTUN Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021. 

Menurut Alvino, pada 12 Juli 2021 lalu, harga live bird menyentuh Rp 10 ribu. Data dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) pun menyebutkan rata-rata harga jual live bird Rp 14 ribu pada 20 Juli 2021.

"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," kata Alvino soal gugatannya ke dua menteri dan Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya