Liputan6.com, Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menolak imbauan salat Jumat dilakukan dua gelombang yang digagas oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Diketahui, salat Jumat dua gelombang berdasarkan angka terakhir pada nomor ponsel masyarakat, artinya jika nomor itu ganjil maka mendapat waktu salat Jumat gelombang pertama, dan apabila nomornya genap, maka harus Jumatan pada gelombang kedua.
Advertisement
Ketua MUI Banyuwangi KH Mohammad Yamin menjelaskan, secara keorganisasian, pihaknya tidak mengikuti imbauan atas fatwa DMI, selain itu keberlangsungan salat Jumat dua gelombang juga dinilai masih menimbulkan banyak penafsiran
"Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi," kata Yamin, Jumat (13/8/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Menurutnya, salat Jumat tetap mengikuti fatwa yang dari MUI yang mengacu pada kondisi zona yang ada di wilayah masing-masing.
"Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah, itu yang kita pegang sementara ini," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Zona
Dengan begitu, Yamin mengimbau seluruh takmir masjid di Bumi Blambangan agar menyesuaikan diri dalam memberikan kesempatan masyarakat salat jumat, sembari tetap menjaga koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19, karena ini demi kebaikan bersama. Untuk zona orange dan kuning bisa Jumatan namun diperketat banget, diseleksi. Jangan sampai orang luar (luar daerah) masuk. Termasuk yang zona hijau," ucapnya.
Advertisement