Liputan6.com, Cirebon - Penerapan sistem ganjil genap di Kota Cirebon memasuki tahap uji coba selama dua hari ke depan.
Petugas gabungan berjaga di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Dalam uji coba tersebut, petugas siaga di titik yang sudah ditentukan untuk uji coba dan sosialisasi ganjil genap.
Seperti di Jalan Siliwangi hingga lampu merah Karanggetas. Pengendara motor terpantau masih banyak yang belum mengetahui cara membedakan ganjil dan genap.
Baca Juga
Advertisement
Kondisi serupa dialami pengendara yang berada di perbatasan masuk Kota Cirebon Jalan Tuparev Kedawung. Tidak sedikit pengendara dengan nomor genap terpaksa diputar balik karena uji coba dilakukan pada hari ganjil.
Banyak pengendara masih bingung memahami ketentuan ganjil genap baik kendaraan roda 2 maupun roda 4.Beberapa pengendara sempat bertanya kepada petugas yang berjaga di pos.
Petugas kemudian membantu menerangkan kepada setiap pengendara yang bertanya ketentuan ganjil genap yang berlaku.
"Tidak usah bingung patokannya menggunakan dua angka terakhir pada nomor polisi pengendara," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama saat memantau uji coba ganjil genap, Jumat (13/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bebas Tilang
Dia mencontohkan, jika nomor kendaraan yang tertera adalah E 1234. Angka 34 masuk dalam genap.
Dia menjelaskan, 34 adalah angka genap terakhir pada nomor kendaraan. Karena melintas di hari ganjil, maka petugas memutar balikkan kendaraan tersebut.
"Termasuk jika dua angka terakhir 00 otomatis masuk dalam genap," ujar dia.
Dalam menerapkan sistem ganjil genap, petugas hanya meloloskan kendaraan yang masuk ke dalam pengecualian. Seperti angkutan umum, angkutan daring, tanda nomor khusus seperti plat merah, TNI, Polri, pengangkut bahan kebutuhan pokok, dan lainnya.
Jalan Tuparev merupakan salah satu akses masuk Kota Cirebon yang termasuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Polisi memastikan tidak ada sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar dalam sistem ganjil genap. Petugas hanya memutarbalikkan setiap kendaraan yang nomornya tidak sesuai.
"Tidak ada sanksi tilang, hanya putar balik," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan.
Ganjil genap di Kota Cirebon diberlakukan sebagai upaya menekan mobilitas orang di tengah PPKM level 4.
Advertisement